Suara Hati Warga Apartment di MT Haryono Residence
Minggu, 26 Februari 2017
Kamis, 08 September 2016
Rabu, 11 Maret 2015
Suara Hati Warga MTHR
Suara Hati Warga MTHR
Sekitar 6 tahun yang lalu tepatnya di awal tahun 2009, kami membeli 2
buah unit Apartment di MT Haryono Residence di lokasi dan kantor pemasaran di Jalan
Otista No. 60 Jakarta Timur. Kami tertarik untuk membeli karena Developer PT Bersaudara
Kagum Sejahtera menjanjikan beberapa hal yang menarik seperti garansi sewa 1
tahun, Jaringan Internet dan Jogging Track.
Ternyata semua itu
hanyalah janji palsu, karena hingga saat ini kami tidak pernah mendapkan
garansi sewa 1 tahun, Jaringan Internet dan Jogging Track, Kebohongan pertama
yang kami rasakan.
Kami tetap berpikir
positive dengan menganggap bahwa kami semua sudah ber investasi dengan membeli satu-satunya
Apartment bersubsidi yang berlokasi di jalan utama / Best Location.
Namun ternyata,
kebohongan developer tidak sampai di situ, sertifikat yang dijanjikan akan
diterima setelah 2 tahun, ternyata tak kunjung datang, padahal para penghuni
sudah mulai tinggal di sana hampir lebih dari dua tahun. Kebohongan kedua yang
dirasakan para penghuni.
Selain masalah
sertifikat, diawal 2014 Developer MT Haryono Residence melalui pengelola
mengeluarkan kebijakan dengan penetapan sepihak besaran tarif service
charge/Iuran Pengelolaan Lingkungan yang naik 43% (naik dari RP.9.500/m2
menjadi Rp.13.500/m2), padahal, dalam UU Rumah Susun atau Apartemen, pengelola
hanyalah pihak yang ditunjuk penghuni untuk mengelola segala aset yang dimiliki
penghuni, jadi sudah selayaknya segala penetapan biaya dan kebijakan, haruslah
dimusyawarahkan oleh penghuni. Lagi-lagi sebuah bentuk arogansi Developer / pengelola
yang sangat merugikan warga, sungguh luar biasa, padahal fasilitas yang ada masih
jauh dari apa yang dulu di janjikan.
1. Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) adalah Boneka
Pengembang dengan pemilihan pengurus dilakukan dengan cara rekayasa negatif;
2. Rekayasa AD/ART yang bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
3. Rapat Umum Tahunan (RUTA) selalu direkayasa negatif oleh pengembang yang berganti wajah
menjadi pengelola;
4. P3SRS/PPRS tidak mempertanggungjawabkan keuangan sebagaimana ketentuan UU No. 20
Tahun 2011 dan AD/ART dan tidak pernah mau diajak bertemu dan membahas permasalahan
Apartemen dengan Penghuni/Pemilik;
5. Merahasiakan status hak atas tanah kawasan Rumah Susun;
6. Penunjukan Langsung Pengelola tanpa tender dengan kontrak borongan (lumpsum);
7. Asset milik bersama dan fasilitas umum tetap dikuasai Pengembang yang kemudian berubah
menjadi pengelola dan kemudian digunakan untuk mencari keuntungan secara illegal;
8. Mark up tarif listrik dan penetapan sepihak besaran tarif service charge/Iuran Pengelolaan
Lingkungan (IPL), menarik pungutan PPN 10% yang bertentangan dengan hukum;
9. Pembayaran asuransi dibebankan kepada warga/penghuni/pemilik, tanpa tender, pemegang
polis atas nama pengembang/pengelola sehingga klaim yang berhak mendapatkan bukan warga
melalui P3SRS;
10. Tagihan warga masuk ke rekening pengembang, bukan ke rekening PPPSRS sebagaimana
ketentuan AD/ART;
11. Pengelola menggunakan kekerasan/intimidasi dan kriminalisasi kepada pemilik/penghuni yang
memprotes kesewenangan dan ketidakjujuran kepengelolaan.
12. Kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pada saat penjualan.
13. Merekayasa Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan banyak klausul baku yang panjang lebar,
sehingga calon pembeli tidak terkecoh dan terjebak dalam perikatan yang merugikan pembeli;
Berdasarkan hal tersebut, beberapa pemilik, dan penghuni rusunami sudah
mulai melakukan unjuk rasa dan mereka berasal dari apartemen ITC Mangga Dua,
Graha Cempaka Mas, Green Pramuka, Kalibata City, dan Marina Ancol.
Saran kami, sebaiknya
pihak pengembang Apartment MT Haryono Residence segera merealisasikan janji
marketing seperti garansi sewa 1 tahun, Jaringan Internet dan Jogging Track dan
juga meninjau kembali tarif Service Charge / Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif listrik
yang berbau mark up ( + menarik pungutan biaya administrasi 5%), dan realisasi Sertifikat.
Warga MTHR, 11 Maret 2015
Langganan:
Komentar (Atom)
