Rabu, 11 Maret 2015

Suara Hati Warga MTHR

Suara Hati Warga MTHR


Sekitar 6 tahun yang lalu tepatnya di awal tahun 2009, kami membeli 2 buah unit Apartment di MT Haryono Residence di lokasi dan kantor pemasaran di Jalan Otista No. 60 Jakarta Timur. Kami tertarik untuk membeli karena Developer PT Bersaudara Kagum Sejahtera menjanjikan beberapa hal yang menarik seperti garansi sewa 1 tahun, Jaringan Internet dan Jogging Track.

Ternyata semua itu hanyalah janji palsu, karena hingga saat ini kami tidak pernah mendapkan garansi sewa 1 tahun, Jaringan Internet dan Jogging Track, Kebohongan pertama yang kami rasakan.

Kami tetap berpikir positive dengan menganggap bahwa kami semua sudah ber investasi dengan membeli satu-satunya Apartment bersubsidi yang berlokasi di jalan utama / Best Location.

Namun ternyata, kebohongan developer tidak sampai di situ, sertifikat yang dijanjikan akan diterima setelah 2 tahun, ternyata tak kunjung datang, padahal para penghuni sudah mulai tinggal di sana hampir lebih dari dua tahun. Kebohongan kedua yang dirasakan para penghuni.

Selain masalah sertifikat, diawal 2014 Developer MT Haryono Residence melalui pengelola mengeluarkan kebijakan dengan penetapan sepihak besaran tarif service charge/Iuran Pengelolaan Lingkungan yang naik 43% (naik dari RP.9.500/m2 menjadi Rp.13.500/m2), padahal, dalam UU Rumah Susun atau Apartemen, pengelola hanyalah pihak yang ditunjuk penghuni untuk mengelola segala aset yang dimiliki penghuni, jadi sudah selayaknya segala penetapan biaya dan kebijakan, haruslah dimusyawarahkan oleh penghuni. Lagi-lagi sebuah bentuk arogansi Developer / pengelola yang sangat merugikan warga, sungguh luar biasa, padahal fasilitas yang ada masih jauh dari apa yang dulu di janjikan. 

Sebagai perbandingan, apartemen yang lebih mewah seperti Mall of Indonesia, untuk mobil pertama gratis biaya parkir bagi penghuni, juga  sebagai perbandingan tariff IPL MTHR dengan Apartment lain yang sejenis seperti Apartment Green Palace Rp.9000/m2 dan Apartment Nias Residence Rp.9000/m2.

Kami selalu berpikiran positive terhadap segala masalah walau kami banyak mendapat masukan melalui media cetak Kompas, media sosial maupun media online lainnya seperti :

1. Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) adalah Boneka
Pengembang dengan pemilihan pengurus dilakukan dengan cara rekayasa negatif;

2. Rekayasa AD/ART yang bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

3. Rapat Umum Tahunan (RUTA) selalu direkayasa negatif oleh pengembang yang berganti wajah
menjadi pengelola;

4. P3SRS/PPRS tidak mempertanggungjawabkan keuangan sebagaimana ketentuan UU No. 20
Tahun 2011 dan AD/ART dan tidak pernah mau diajak bertemu dan membahas permasalahan
Apartemen dengan Penghuni/Pemilik;

5. Merahasiakan status hak atas tanah kawasan Rumah Susun;

6. Penunjukan Langsung Pengelola tanpa tender dengan kontrak borongan (lumpsum);

7. Asset milik bersama dan fasilitas umum tetap dikuasai Pengembang yang kemudian berubah
menjadi pengelola dan kemudian digunakan untuk mencari keuntungan secara illegal;

8. Mark up tarif listrik dan penetapan sepihak besaran tarif service charge/Iuran Pengelolaan
Lingkungan (IPL), menarik pungutan PPN 10% yang bertentangan dengan hukum;

9. Pembayaran asuransi dibebankan kepada warga/penghuni/pemilik, tanpa tender, pemegang
polis atas nama pengembang/pengelola sehingga klaim yang berhak mendapatkan bukan warga
melalui P3SRS;

10. Tagihan warga masuk ke rekening pengembang, bukan ke rekening PPPSRS sebagaimana
ketentuan AD/ART;

11. Pengelola menggunakan kekerasan/intimidasi dan kriminalisasi kepada pemilik/penghuni yang
memprotes kesewenangan dan ketidakjujuran kepengelolaan.

12. Kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan pada saat penjualan.

13. Merekayasa Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan banyak klausul baku yang panjang lebar,
sehingga calon pembeli tidak terkecoh dan terjebak dalam perikatan yang merugikan pembeli;


Berdasarkan hal tersebut,  beberapa pemilik, dan penghuni rusunami sudah mulai melakukan unjuk rasa dan mereka berasal dari apartemen ITC Mangga Dua, Graha Cempaka Mas, Green Pramuka, Kalibata City, dan Marina Ancol.

Saran kami, sebaiknya pihak pengembang Apartment MT Haryono Residence segera merealisasikan janji marketing seperti garansi sewa 1 tahun, Jaringan Internet dan Jogging Track dan juga meninjau kembali tarif Service Charge / Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif listrik yang berbau mark up ( + menarik pungutan biaya administrasi 5%), dan realisasi Sertifikat.

Warga MTHR, 11 Maret 2015

8 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. waspadalah saat anda ingin membeli unit apartemen, Saya hanya tidak ingin anda menyesal kemudian seperti yang kami alami di MT Haryono Residence

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Ketika tidak ada transparansi, penghuni tidak mengetahui apakah harga yang dibayarkan sesuai dengan pelayanan yang dia dapatkan.

    BalasHapus
  6. Apa tidak ada mailing list penghuni, karena saya beli apartemen ini bbrapa bulan lalu yg di isi staff saya, khususnya untuk internet di janjikan dari bulan ke bulan, bahkan untuk memasang kabel sendiri tidak di izinkan, katanya harus liwat engineering sedangkan akses utnuk kabel data pun belum ada ? Ini hal yang simple, bagaimana yang lebih kompleks seperti jogging track ?

    BalasHapus
  7. halo, apakah sertifikat mth res sampai skarang masih bermasalah?

    BalasHapus
  8. The Top 9 Best Casino Sites in the World: Real Money, Online
    The 구미 출장샵 Top 9 Best Casino Sites in the World: Real 충청남도 출장안마 Money, Online Gambling, 울산광역 출장샵 Casino Gambling. This list has you 서산 출장마사지 covered 의왕 출장마사지 before deciding where to start.

    BalasHapus